Batubara
menjadi salah satu kekayaan alam terbesar yang menjadi salah satu penggerak
perekonomian di Propinsi Bengkulu. Meningkatnya jumlah perusahaan tambang yang
berkembang di Bengkulu menjadi salah satu indikatornya. Pertambangan batubara
di Bengkulu tersebar mulai dari kabupaten yang paling selatan yaitu Kabupaten
Mukomuko hingga ke Kabupaten Bengkulu Tengah. Pemerintah Bengkulu membuka
peluang yang sangat besar untuk tumbuh dan berkembangnya perusahaan-perusahaan
tambang batubara ini.
Keberadaan
pertambangan batubara membawa berbagai dampak dalam kehidupan masyarakat
positif dan akibat negatif dalam kehidupan masyarakat Bengkulu. Beberapa
wilayah di Kabupaten Bengkulu Tengah mengalami kondisi tercemarnya limbah
sungai yang ada di desa mereka akibat limbah batubara. Selain itu terdapat juga
permasalahan rusaknya jalan raya yang ada di Bengkulu akibat sering dilalui
oleh truk-truk pengangkut batubara dalam kapasitas muatan yang seringkali
melebihi ketentuan dan melalui jalan-jalan yang tidak memiliki kemampuan untuk
menampung beban yang terlalu berat. Jalan raya akhirnya menjadi rusak dan
bergelombang akibat sering dilalui oleh truk pengangkut batubara ini. Kondisi
ini telah terjadi sejak sekitar 5 tahun belakangan ini dan ini menyebabkan
jalan raya terutama jalan penghubung antar kota/kabupaten mengalami kerusakan
fatal.
Konflik
antara masyarakat yang tinggal di sekitar lahan pertambangan batubara dengan
pihak perusahaan tambang juga terjadi karena adanya perbedaan kepentingan
antara keduanya. Kondisi ini jika dibiarkan mampu menimbulkan konflik yang
lebih meluas antara pihak perusahaan tambang atau pihak kapitalis pemodal yang
memodali keberadaan tambang, masyarakat di sekitar lingkungan pertambangan,
pihak pemerintah dan pihak pemerhati lingkungan yang peduli terhadap kondisi
lingkungan.
Booming
pertambangan
batubara sedang melanda Bengkulu sejak sepuluh tahun terakhir. Kondisi ini
ditandai dengan banyaknya jumlah pertambangan batubara yang melakukan kegiatan
eksplorasinya di Bengkulu. Kegiatan ini pada satu sisi mampu menghidupkan
perekonomian Bengkulu yang sebelumnya terpusat pada pengembangan perkebunan
kelapa sawit, karet dan tanaman industri lainnya. Perlahan-lahan komoditi
andalan Bengkulu bukan lagi terfokus pada pengembangan tanaman industri tetapi
telah beralih pada eksplotasi batubara.
Data
Walhi Propinsi Bengkulu memiliki luasan 1.978.870 Ha menyimpan kandungan
mineral, dan batubara yang besar terbentang mulai dari Kabupaten Mukomuko
hingga Kabupaten Kaur. Walhi Bengkulu juga mengungkapkan bahwa sebanyak 50
perusahaan pertambangan yang telah mendapatkan izin eksplorasi maupun
eksploitasi di Bengkulu. Pertambangan yang mendapatkan izin tersebut meliputi
pertambangan batubara, emas, dan pasir besi. Hasil pertambangan tersebut
sebanyak 80 persen produksi pertambangan di Indonesi akan diekspor untuk
memenuhi konsumsi negara-negara penyumbang karbon yang memicu pemanasan global
seperti, Amerika Serikat, China, India, dan Singapura.
Kegiatan
ini tentu saja mendapat izin dan lampu hijau dari pemerintah Bengkulu dengan
pertimbangan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut akan mampu mengembangkan
perekonomian di Bengkulu. Perekonomian Bengkulu masih tertinggal dibandingkan
propinsi lainnya yang ada di Indonesia, melalui izin eksploirasi batubara yang
diberikan diharapkan akan mampu menyuntikkan semangat baru bagi peningkatan
pembangunan dan perekonomian masyarakat Bengkulu.
Pembangunan
di Bengkulu yang dianggap tertinggal diharapkan akan bisa lebih maju dengan
cara memberikan izin eksploirasi terhadap kekayaan sumber daya alam yang
tersebar di kabupaten-kabupaten yang ada di Propinsi Bengkulu. Kekayaan sumber
daya alam di kabupaten tersebut dianggap belum digali secara optimal dan belum
dimanfaatkan dengan baik demi pembangunan masyarakat. Hingga akhirnya pemberian
izin dilakuan secara bombastis bahkan tanpa memperhitungkan aspek amdal dari
kegiatan pertambangan yang akan dilakukan oleh perusahaan-perusahaan investor
tersebut.
Kandungan
mineral yang terdapat di Bengkulu membuat keberadaan pertambangan batubara kian
marak berlangsung di Bengkulu, izin eksploirasi terus diberikan kepada para
pemilik modal yang ingin membuka perusahaan pertambangan batubara baru dan
melakukan kegiatan eksploitasi batubara yang ada di Bengkulu. Hingga saat ini
tercatat ada sekitar 36 kegiatan survay awal, survey lanjut hingga tahap
eksploirasi batubara yang tengah dilakukan di beberapa daerah di Bengkulu.
Eksploirasi
yang dilakukan juga seringkali melupakan aspek kesejahteraan masyarakat sekitar
lingkungan tambang. Mereka menjadi sosok yang terlupakan dalam pelaksanaan
eksploirasi ini, hingga akhirnya konflik terjadi akibat perbedaan kepentingan
antara masyarakat sekitar lokasi pertambangan, pemilik modal atau pengusaha
pertambangan dan bahkan terkadang konflik juga berimpas pada kebijakan-kebijakan
pemerintah yang dianggap menanaktirikan masayarakat di sekitar lokasi
pertambangan.
Maraknya
Pertambangan Batubara di Bengkulu dan Problematika yang ditimbulkannya.
Geliat
pembangunan di Bengkulu salah satunya ditandai dengan keberadaan pertambangan
batu bara yang tersebar hampir di seluruh kabupaten yang ada di Bengkulu.
Pertambangan batubara menjadi salah satu andalan penggerak pembangunan di
Bengkulu. Pertambangan batubara berkembang pesat seiring dengan ditemukannya
kandungan batubara di beberapa daerah yang ada di Bengkulu. Salah satu daerah
yang saat ini perkembangan pertambangan batubaranya sangat pesat adalah
Kabupaten Bengkulu Tengah. Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan kabupaten baru
hasil pemekaran wilayah pada tahun 2008. Kabupaten Bengkulu Tengah memiliki
sumber daya alam kandungan batubara yang sangat luas. Di salah satu kecamatan
yang ada di kabupaten ini yaitu Kecamatan Taba Penanjung memiliki hingga tujuh
tambang batu bara3. Kabupaten lainnya juga memiliki tambang batubara dalam jumlah
yang relatif banyak. Tambang batubara tumbuh subur di tengah-tengah pelaksanaan
otonomi daerah yang memberikan keleluasaan sepenuhnya bagi aparat pejabat
pimpinan daerah untuk memberi izin usaha pertambangan.
Maraknya
tambang batubara yang ada di Bengkulu menimbulkan berbagai persoalan dalam
berbagai bidang kehidupan masyarakat. Sekelumit gambaran mengenai permasalahan
yang ditimbulkan oleh pertambangan batubara dalam keidupan masyarakat Bengkulu
adalah sebagai berikut :
1. Terjadinya
Perselisihan Hak Kepemilikan Lahan Antara Warga Masyarakat Sekitar Tambang dan
Pihak Perusahaan Tambang Batubara
kecenderungan
pemerintah untuk memberikan izin bagi eksploirasi sumber daya alam terutama di
bidang pertambangan cenderung tidak mengindahkan kondisi lahan yang sebelumnya
telah menjadi lahan pertanian atau perkebunan garapan penduduk yang tinggal
disana atau di lokasi pertambangan tersebut. Timbullah konflik agraria yang
terjadi antara penduduk di lokasi pertambangan dan pemodal yang membuka lahan
pertambangan tersebut. Masyarakat yang telah memahami mengenai dampak kerusakan
lingkungan yang dapat disebabkan oleh adanya pertambangan seringkali menolak
jika terjadi survey awal dalam kegiatan eksploirasi pertambangan. Seperti yang
terjadi di Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu
Tengah. Masyarakat memiliki penolakan terhadap rencana pemerintah yang ingin
membuka pertambangan batubara di sekitar desa mereka, tetapi penolakan
masyarakat tersebut sia-sia belaka sebab pemerintah tetap memberikan izin usaha
pertambangan bagi perusahaan batubara untuk beroperasi di dekat desa mereka
tersebut.
Masyarakat
memiliki alasan dan keberatan tersendiri untuk menolak keberadaan tambang
batubara yang akan dioperasikan di dekat desa mereka, tetapi semua keberatan
mereka tersebut tidak dipertimbangkan oleh pemerintah. Masyarakat menilai bahwa
keberadaan tambang batubara tidak membawa implikasi positif bagi peningkatan
kehidupan perekonomian mereka. Mereka tetap miskin dan hal inilah yang menjadi
dasar penolakan mereka. Perusahaan tambang batubara yang beroperasi di sekitar
daerah tempat tinggal mereka dinilai tidak mampu membawa kesejahteraan bagi
masyarakat.
2. Rusaknya Kawasan Hutan dan Daerah
Aliran Sungai Akibat Keberadaan Pertambangan Batubara
Pemberian
izin survey lokasi yang diduga mengandung batu bara dan pelaksanaan ekslporasi
batu bara dipermudah demi kepentingan para investor dan pemilik modal yang
ingin mengelola batu bara tersebut. Pemberian izin eksploirasi yang sangat
mudah diberikan oleh pemerintah Bengkulu ini karena kewenangan pemberian izin
telah menjadi hak pemimpin daerah yang muncul seiring berlakunya otonomi
daerah. Keinginan tiap-tiap kepala daerah yang ada di kabupaten/kota yang baru
terbentuk untuk memajukan perekonomian di daerahnya membuat mereka mempermudah
pemberian izin usaha bagi para investor di daerahnya. Pemberian izin usaha ini
berimbas pada keleluasaan para pemilik modal untuk mengeksploitasi kekayaan
sumber daya alam yang terdapat di daerah tersebut. Hingga akhirnya pemberian
izin yang tidak disertai dengan pertimbangan amdal ini malah berdampak terhadap
kerusakan lingkungan yang ada.
Kemudahan
proses perizinan untuk melakukan proses survey awal hingga ke tahap survey
akhir dan berlanjut melakukan eksplorasi di daerah-daerah yang mengandung
batubara menyebabkan maraknya keberadaan pertambangan batubara yang ada di
Bengkulu. Kemudahan izin ini terutama sekali diberikan oleh kepala daerah yang
merupakan pimpinan dari kabupaten yang baru terbentuk dari hasil otonomi daerah
seperti kabupaten Bengkulu Tengah dan Mukomuko. Pemberian izin dimudahkan
dengan tujuan agar semakin banyak invenstor yang menanamkan investasinya di
daerah yang mereka pimpin. Investasi tersebut diharapkan akan menjadi salah
satu motor penggerak pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut.
Pada
perkembangan lebih lanjut keberadaan pertambangan batubara yang sebelumnya
telah ada di Propinsi Bengkulu telah menimbulkan suatu masalah tersendiri bari
masyarakat Bengkulu. Izin eksploirasi yang telah diberikan kepada para investor
dimanfaatkan mereka untuk melakukan pertambangan batubara dengan tidak terlalu
memperhitungkan masalah amdal yang semestinya menjadi tanggung jawab mereka.
Batubara yang telah didapatkan membuat mereka lupa bahwa dibalik eksploirasi
yang telah mereka lakukan tersebut sesungguhnya semestinya mereka bertanggung
jawab terhadap kelestarian lingkungan di sekitar lokasi pertambangan dan juga
harus memperhitungkan kesejahteraan masyarakat yang bertempat tinggal di
sekitar lokasi pertambangan tersebut.
Pemberian
izin untuk eksplorasi batu bara yang dilakukan oleh pemerintah Bengkulu
seringkali tidak mempertimbangkan aspek kerusakan lingkungan yang terjadi
akibat pelaksanaan eksplorasi tersebut. Pelestarian lingkungan yang semestinya
menjadi aspek penting dalam pemberian izin eksplorasi ini dianggap sebagai hal
yang tidak penting. Hingga ketika eksploirasi telah berjalan maka dampak
negatifnya terhadap alam sekitar lokasi pertambangan baru terlihat. Kerusakan
lingkungan, hutan yang gundul dan tidak dilakukan reboisasi, kerusakan air
tanah, rusaknya aliran air sungai menjadi berbagai dampak negatif yang muncul
akibat eksplorasi hutan menjadi pertambangan batubara yang telah terjadi di
daerah Bengkulu Tengah.
Perusahaan
batubara yang benar-benar memiliki tanggung jawab amdal dan tanggung jawab
terhadap kesejahteraan masyarakat yang ada dapat dihitung dengan jari. Bahkan
karena telah terbukti tidak mampu bertanggungjawab terhadap kelestarian hutan
yang terletak di sekitar wilayah penambangan batubara sekitar 7 buah perusahaan
tambang batubara yang ada di Propinsi Bengkulu dicabut izin usaha pertambangan
(IUP) oleh pemerintah. Pencabutan izin ini dilakukan karena perusahaan tambang
tersebut dianggap merusak hutan dan lingkungan
Pencabutan
izin tambang tersebut tidak membuat perusahaan tambang lainnya dengan serta
merta memperbaiki amdal dan sistem pengolahan limbah mereka. Perusahaan lainnya
yang ada tetap beroperasi seperti biasanya dan perbaikan terhadap sistem
pengolahan limbah mereka dilakukan hanya seperlunya saja. Bahkan ada perusahaan
batubara yang membuag limbah batubara mereka ke sungai Bengkulu. Limbah
batubara yang dihanyutkan oleh aliran sungai ini akhirnya dipungut oleh warga
masyarakat yang ada di sepanjang aliran sungai dan mereka akan jual kembali
kepada pihak-pihak tertentu yang menyediakan jasa pembelian batubara hasil
pungutan warga masyarakat tersebut.
Perusahaan
batubara yang benar-benar memiliki tanggung jawab amdal dan tanggung jawab
terhadap kesejahteraan masyarakat yang ada dapat dihitung dengan jari. Bahkan
karena telah terbukti tidak mampu bertanggungjawab terhadap kelestarian hutan
yang terletak di sekitar wilayah penambangan batubara sekitar 7 buah perusahaan
tambang batubara yang ada di Propinsi Bengkulu dicabut izin usaha pertambangan
(IUP) oleh pemerintah. Pencabutan izin ini dilakukan karena perusahaan tambang
tersebut dianggap merusak hutan dan lingkungan.
Limbah
batubara yang hanyut ke sungai menyebabkan pencemaran lingkungan dan ini
menjadi suatu persolan baru lainnya yang terjadi di Propinsi Bengkulu, terkait
kebijakan-kebijakan yang semestinya dilakukan oleh pemerintah agar pengelolahan
limbah batubara dapat dilakukan dengan baik oleh perusahaan tambang batubara.
Pemerintah Bengkulu telah beberapa kali mendapat teguran dari pihak LSM yang
peduli terhadap permasalahan limbah ini.
Limbah
batubara merusak lingkungan, terutama di daerah aliran sungai. Ini terjadi
karena pihak perusahaan pertambangan batubara tidak memperhatikan proses
pengolahan limbah batubara sesuai ketentuan amdal. Limbah batubara dibuang ke
sungai yang masih dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari
mereka, air sungai menjadi bercampur batubara sisa pengolahan yang dibuang oleh
perusahaan tambang ke sungai. Masyarakat yang didukung LSM peduli lingkungan
seperti WALHI dan Ulayat Bengkulu pernah melakukan aksi demo menuntut agar
pemerintah daerah lebih memperhatikan permasalahan ini dan melakukan tindakan
berupa pemberian sanksi kepada para pengusaha yang membuang limbah batubaranya
sembarangan ke sungai di Bengkulu. Pemberian sanksi diberikan oleh pemerintah
ke perusahaan tambang yang dianggap telah merusak air sungai Bengkulu, sanksi
berupa penghentian izin usaha pertambangan kepada tujuh perusahaan tambang
batubara yang ada.
3. Terjadinya
Perselisihan Hak Kepemilikan Lahan Antara Warga Masyarakat Sekitar Tambang dan
Pihak Perusahaan Tambang Batubara
Selain
itu, kecenderungan pemerintah untuk memberikan izin bagi eksploirasi sumber
daya alam terutama di bidang pertambangan cenderung tidak mengindahkan kondisi
lahan yang sebelumnya telah menjadi lahan pertanian atau perkebunan garapan
penduduk yang tinggal disana atau di lokasi pertambangan tersebut. Timbullah
konflik agraria yang terjadi antara penduduk di lokasi pertambangan dan pemodal
yang membuka lahan pertambangan tersebut. Masyarakat yang telah memahami
mengenai dampak kerusakan lingkungan yang dapat disebabkan oleh adanya
pertambangan seringkali menolak jika terjadi survey awal dalam kegiatan
eksploirasi pertambangan. Seperti yang terjadi di Desa Rindu Hati, Kecamatan
Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah6. Masyarakat memiliki penolakan terhadap
rencana pemerintah yang ingin membuka pertambangan batubara di sekitar desa
mereka, tetapi penolakan masyarakat tersebut sia-sia belaka sebab pemerintah
tetap memberikan izin usaha pertambangan bagi perusahaan batubara untuk
beroperasi di dekat desa mereka tersebut.
Masyarakat
memiliki alasan dan keberatan tersendiri untuk menolak keberadaan tambang
batubara yang akan dioperasikan di dekat desa mereka, tetapi semua keberatan
mereka tersebut tidak dipertimbangkan oleh pemerintah. Masyarakat menilai bahwa
keberadaan tambang batubara tidak membawa implikasi positif bagi peningkatan
kehidupan perekonomian mereka. Mereka tetap miskin dan hal inilah yang menjadi
dasar penolakan mereka. Perusahaan tambang batubara yang beroperasi di sekitar
daerah tempat tinggal mereka dinilai tidak mampu membawa kesejahteraan bagi
masyarakat.
Akar Permasalahan dalam Kegiatan
Pertambangan Batubara di Bengkulu dan Potensi Konflik yang dapat terjadi.
Konflik
pertambangan marak terjadi seiring semakin banyaknya perusahaan pertambangan
batubara yang mendapatan izin untuk melakukan kegiatan penambangan di Bengkulu.
Berdasarkan uraian maka dapat diungkapkan bahwa akar konflik pertambangan yang
terjadi Bengkulu antara lain adalah sebagai berikut :
-
Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang
diberikan pemerintah kepada pihak pemodal tanpa pertimbangan secara seksama
terkait dengan permasalahan amdal dari pertambangan tersebut. Perusahaan
tambang menganggap permasalahan amdal bukan merupakan hal yang penting sehingga
mereka membuat limbah batubara mereka sembarangan. Ini membuat kerusakan
lingkungan dan merusak aliran air sungai yang dipergunakan oleh masyarakat.
Masyarakat yang memprotes permasalahan ini akhirnya berkonflik dengan
perusahaan tambang yang ada.
-
Perusahaan tambang merusak fasilitas umum berupa
jalan raya yang dilalui truk-truk pengangkut batubara akibat kelebihan muatan
dari truk tersebut. Muatan yang berlebih membuat jalan raya rusak, apalagi jika
dalam seharinya berpuluh-puluh truk batubara melalui jalan yang sama. Sehingga
dengan demikian maka tentu saja jalan raya akan dengan mudah mengalami
kerusakan.
Kerusakan
jalan yang telah terjadi mengakibatkan masyarakat melakukan protes dan
terkadang berlanjut ke tindakan pemblokiran jalan-jalan yang biasanya dilalui
oleh tru pengangkut batubara. Jalan yang rusak ini juga telah sering
mengakibatkan kecelakaan lalu lintas pada pengendara kendaraan bermotor lain
yang juga memanfaatkan jalan yang sama. Kecelakaan terjadi karena jalan yang
telah dilalui truk pengangkut batubara menjadi bergelombang dan berlubang
sehingga ini seringkali membahayakan pengendara jalan.
-
Lokasi perusahaan tambang dalam melakukan
eksploirasinya seringkali merupakan lahan pertanian masyarakat setempat. Izin
usaha pertambangan yang diberikan pemerintah seringkali membuat rakyat
kehilangan haknya dalam mengelolah lahan pertanian. Masyarakat bertahan untuk
terus melakukan kegiatannya bertani atau berkebun di lokasi pertambangan
batubara, sedangkan perusahaan pertambangan merasa memiliki hak atas lahan
tersebut karena telah mengantongi izin usaha pertambangan. Masyarakat akhirnya
tergusur ketika haknya untuk mengolah lahan ini malah tidak bisa mereka
dapatkan9. Masyarakat menuntut lahan yang merupakan hak mereka dan perusahaan
tambang menginginkan hak juga untuk melakukan eksploirasi hingga akhirnya
berujung ke konflik
Hal-hal
diatas merupakan hanya segelintir akar permasalahan konflik pertambangan
batubara yang terjadi di Propinsi Bengkulu. Akar permasalahan tersebut kian
hari kian membesar karena hingga saat ini pemerintah belum bertindak tegas
dalam memandang potensi konflik yang dapat terjadi akibat keberadaan
pertambangan di Bengkulu. Pihak-pihak tertentu menganggap bahwa pada saat ini
sangat perlu dilakukan tindakan tegas dalam menghentikan dampak negatif
pertambangan batubara dalam skala luas dan untuk periode jangka panjang.
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut