Rabu, 19 Juni 2013

KLASIFIKASI KONFLIK AKIBAT EKSPLOITASI BATUBARA DI PROVINSI BENGKULU

Batubara menjadi salah satu kekayaan alam terbesar yang menjadi salah satu penggerak perekonomian di Propinsi Bengkulu. Meningkatnya jumlah perusahaan tambang yang berkembang di Bengkulu menjadi salah satu indikatornya. Pertambangan batubara di Bengkulu tersebar mulai dari kabupaten yang paling selatan yaitu Kabupaten Mukomuko hingga ke Kabupaten Bengkulu Tengah. Pemerintah Bengkulu membuka peluang yang sangat besar untuk tumbuh dan berkembangnya perusahaan-perusahaan tambang batubara ini.
Keberadaan pertambangan batubara membawa berbagai dampak dalam kehidupan masyarakat positif dan akibat negatif dalam kehidupan masyarakat Bengkulu. Beberapa wilayah di Kabupaten Bengkulu Tengah mengalami kondisi tercemarnya limbah sungai yang ada di desa mereka akibat limbah batubara. Selain itu terdapat juga permasalahan rusaknya jalan raya yang ada di Bengkulu akibat sering dilalui oleh truk-truk pengangkut batubara dalam kapasitas muatan yang seringkali melebihi ketentuan dan melalui jalan-jalan yang tidak memiliki kemampuan untuk menampung beban yang terlalu berat. Jalan raya akhirnya menjadi rusak dan bergelombang akibat sering dilalui oleh truk pengangkut batubara ini. Kondisi ini telah terjadi sejak sekitar 5 tahun belakangan ini dan ini menyebabkan jalan raya terutama jalan penghubung antar kota/kabupaten mengalami kerusakan fatal.
Konflik antara masyarakat yang tinggal di sekitar lahan pertambangan batubara dengan pihak perusahaan tambang juga terjadi karena adanya perbedaan kepentingan antara keduanya. Kondisi ini jika dibiarkan mampu menimbulkan konflik yang lebih meluas antara pihak perusahaan tambang atau pihak kapitalis pemodal yang memodali keberadaan tambang, masyarakat di sekitar lingkungan pertambangan, pihak pemerintah dan pihak pemerhati lingkungan yang peduli terhadap kondisi lingkungan.
Booming pertambangan batubara sedang melanda Bengkulu sejak sepuluh tahun terakhir. Kondisi ini ditandai dengan banyaknya jumlah pertambangan batubara yang melakukan kegiatan eksplorasinya di Bengkulu. Kegiatan ini pada satu sisi mampu menghidupkan perekonomian Bengkulu yang sebelumnya terpusat pada pengembangan perkebunan kelapa sawit, karet dan tanaman industri lainnya. Perlahan-lahan komoditi andalan Bengkulu bukan lagi terfokus pada pengembangan tanaman industri tetapi telah beralih pada eksplotasi batubara.
Data Walhi Propinsi Bengkulu memiliki luasan 1.978.870 Ha menyimpan kandungan mineral, dan batubara yang besar terbentang mulai dari Kabupaten Mukomuko hingga Kabupaten Kaur. Walhi Bengkulu juga mengungkapkan bahwa sebanyak 50 perusahaan pertambangan yang telah mendapatkan izin eksplorasi maupun eksploitasi di Bengkulu. Pertambangan yang mendapatkan izin tersebut meliputi pertambangan batubara, emas, dan pasir besi. Hasil pertambangan tersebut sebanyak 80 persen produksi pertambangan di Indonesi akan diekspor untuk memenuhi konsumsi negara-negara penyumbang karbon yang memicu pemanasan global seperti, Amerika Serikat, China, India, dan Singapura.
Kegiatan ini tentu saja mendapat izin dan lampu hijau dari pemerintah Bengkulu dengan pertimbangan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut akan mampu mengembangkan perekonomian di Bengkulu. Perekonomian Bengkulu masih tertinggal dibandingkan propinsi lainnya yang ada di Indonesia, melalui izin eksploirasi batubara yang diberikan diharapkan akan mampu menyuntikkan semangat baru bagi peningkatan pembangunan dan perekonomian masyarakat Bengkulu.
Pembangunan di Bengkulu yang dianggap tertinggal diharapkan akan bisa lebih maju dengan cara memberikan izin eksploirasi terhadap kekayaan sumber daya alam yang tersebar di kabupaten-kabupaten yang ada di Propinsi Bengkulu. Kekayaan sumber daya alam di kabupaten tersebut dianggap belum digali secara optimal dan belum dimanfaatkan dengan baik demi pembangunan masyarakat. Hingga akhirnya pemberian izin dilakuan secara bombastis bahkan tanpa memperhitungkan aspek amdal dari kegiatan pertambangan yang akan dilakukan oleh perusahaan-perusahaan investor tersebut.
Kandungan mineral yang terdapat di Bengkulu membuat keberadaan pertambangan batubara kian marak berlangsung di Bengkulu, izin eksploirasi terus diberikan kepada para pemilik modal yang ingin membuka perusahaan pertambangan batubara baru dan melakukan kegiatan eksploitasi batubara yang ada di Bengkulu. Hingga saat ini tercatat ada sekitar 36 kegiatan survay awal, survey lanjut hingga tahap eksploirasi batubara yang tengah dilakukan di beberapa daerah di Bengkulu.
Eksploirasi yang dilakukan juga seringkali melupakan aspek kesejahteraan masyarakat sekitar lingkungan tambang. Mereka menjadi sosok yang terlupakan dalam pelaksanaan eksploirasi ini, hingga akhirnya konflik terjadi akibat perbedaan kepentingan antara masyarakat sekitar lokasi pertambangan, pemilik modal atau pengusaha pertambangan dan bahkan terkadang konflik juga berimpas pada kebijakan-kebijakan pemerintah yang dianggap menanaktirikan masayarakat di sekitar lokasi pertambangan.
Maraknya Pertambangan Batubara di Bengkulu dan Problematika yang ditimbulkannya.
Geliat pembangunan di Bengkulu salah satunya ditandai dengan keberadaan pertambangan batu bara yang tersebar hampir di seluruh kabupaten yang ada di Bengkulu. Pertambangan batubara menjadi salah satu andalan penggerak pembangunan di Bengkulu. Pertambangan batubara berkembang pesat seiring dengan ditemukannya kandungan batubara di beberapa daerah yang ada di Bengkulu. Salah satu daerah yang saat ini perkembangan pertambangan batubaranya sangat pesat adalah Kabupaten Bengkulu Tengah. Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan kabupaten baru hasil pemekaran wilayah pada tahun 2008. Kabupaten Bengkulu Tengah memiliki sumber daya alam kandungan batubara yang sangat luas. Di salah satu kecamatan yang ada di kabupaten ini yaitu Kecamatan Taba Penanjung memiliki hingga tujuh tambang batu bara3. Kabupaten lainnya juga memiliki tambang batubara dalam jumlah yang relatif banyak. Tambang batubara tumbuh subur di tengah-tengah pelaksanaan otonomi daerah yang memberikan keleluasaan sepenuhnya bagi aparat pejabat pimpinan daerah untuk memberi izin usaha pertambangan.
Maraknya tambang batubara yang ada di Bengkulu menimbulkan berbagai persoalan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Sekelumit gambaran mengenai permasalahan yang ditimbulkan oleh pertambangan batubara dalam keidupan masyarakat Bengkulu adalah sebagai berikut :
1.      Terjadinya Perselisihan Hak Kepemilikan Lahan Antara Warga Masyarakat Sekitar Tambang dan Pihak Perusahaan Tambang Batubara
kecenderungan pemerintah untuk memberikan izin bagi eksploirasi sumber daya alam terutama di bidang pertambangan cenderung tidak mengindahkan kondisi lahan yang sebelumnya telah menjadi lahan pertanian atau perkebunan garapan penduduk yang tinggal disana atau di lokasi pertambangan tersebut. Timbullah konflik agraria yang terjadi antara penduduk di lokasi pertambangan dan pemodal yang membuka lahan pertambangan tersebut. Masyarakat yang telah memahami mengenai dampak kerusakan lingkungan yang dapat disebabkan oleh adanya pertambangan seringkali menolak jika terjadi survey awal dalam kegiatan eksploirasi pertambangan. Seperti yang terjadi di Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Masyarakat memiliki penolakan terhadap rencana pemerintah yang ingin membuka pertambangan batubara di sekitar desa mereka, tetapi penolakan masyarakat tersebut sia-sia belaka sebab pemerintah tetap memberikan izin usaha pertambangan bagi perusahaan batubara untuk beroperasi di dekat desa mereka tersebut.
Masyarakat memiliki alasan dan keberatan tersendiri untuk menolak keberadaan tambang batubara yang akan dioperasikan di dekat desa mereka, tetapi semua keberatan mereka tersebut tidak dipertimbangkan oleh pemerintah. Masyarakat menilai bahwa keberadaan tambang batubara tidak membawa implikasi positif bagi peningkatan kehidupan perekonomian mereka. Mereka tetap miskin dan hal inilah yang menjadi dasar penolakan mereka. Perusahaan tambang batubara yang beroperasi di sekitar daerah tempat tinggal mereka dinilai tidak mampu membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
2.      Rusaknya Kawasan Hutan dan Daerah Aliran Sungai Akibat Keberadaan Pertambangan Batubara
Pemberian izin survey lokasi yang diduga mengandung batu bara dan pelaksanaan ekslporasi batu bara dipermudah demi kepentingan para investor dan pemilik modal yang ingin mengelola batu bara tersebut. Pemberian izin eksploirasi yang sangat mudah diberikan oleh pemerintah Bengkulu ini karena kewenangan pemberian izin telah menjadi hak pemimpin daerah yang muncul seiring berlakunya otonomi daerah. Keinginan tiap-tiap kepala daerah yang ada di kabupaten/kota yang baru terbentuk untuk memajukan perekonomian di daerahnya membuat mereka mempermudah pemberian izin usaha bagi para investor di daerahnya. Pemberian izin usaha ini berimbas pada keleluasaan para pemilik modal untuk mengeksploitasi kekayaan sumber daya alam yang terdapat di daerah tersebut. Hingga akhirnya pemberian izin yang tidak disertai dengan pertimbangan amdal ini malah berdampak terhadap kerusakan lingkungan yang ada.
Kemudahan proses perizinan untuk melakukan proses survey awal hingga ke tahap survey akhir dan berlanjut melakukan eksplorasi di daerah-daerah yang mengandung batubara menyebabkan maraknya keberadaan pertambangan batubara yang ada di Bengkulu. Kemudahan izin ini terutama sekali diberikan oleh kepala daerah yang merupakan pimpinan dari kabupaten yang baru terbentuk dari hasil otonomi daerah seperti kabupaten Bengkulu Tengah dan Mukomuko. Pemberian izin dimudahkan dengan tujuan agar semakin banyak invenstor yang menanamkan investasinya di daerah yang mereka pimpin. Investasi tersebut diharapkan akan menjadi salah satu motor penggerak pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut.
Pada perkembangan lebih lanjut keberadaan pertambangan batubara yang sebelumnya telah ada di Propinsi Bengkulu telah menimbulkan suatu masalah tersendiri bari masyarakat Bengkulu. Izin eksploirasi yang telah diberikan kepada para investor dimanfaatkan mereka untuk melakukan pertambangan batubara dengan tidak terlalu memperhitungkan masalah amdal yang semestinya menjadi tanggung jawab mereka. Batubara yang telah didapatkan membuat mereka lupa bahwa dibalik eksploirasi yang telah mereka lakukan tersebut sesungguhnya semestinya mereka bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan di sekitar lokasi pertambangan dan juga harus memperhitungkan kesejahteraan masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi pertambangan tersebut.
Pemberian izin untuk eksplorasi batu bara yang dilakukan oleh pemerintah Bengkulu seringkali tidak mempertimbangkan aspek kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pelaksanaan eksplorasi tersebut. Pelestarian lingkungan yang semestinya menjadi aspek penting dalam pemberian izin eksplorasi ini dianggap sebagai hal yang tidak penting. Hingga ketika eksploirasi telah berjalan maka dampak negatifnya terhadap alam sekitar lokasi pertambangan baru terlihat. Kerusakan lingkungan, hutan yang gundul dan tidak dilakukan reboisasi, kerusakan air tanah, rusaknya aliran air sungai menjadi berbagai dampak negatif yang muncul akibat eksplorasi hutan menjadi pertambangan batubara yang telah terjadi di daerah Bengkulu Tengah.
Perusahaan batubara yang benar-benar memiliki tanggung jawab amdal dan tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat yang ada dapat dihitung dengan jari. Bahkan karena telah terbukti tidak mampu bertanggungjawab terhadap kelestarian hutan yang terletak di sekitar wilayah penambangan batubara sekitar 7 buah perusahaan tambang batubara yang ada di Propinsi Bengkulu dicabut izin usaha pertambangan (IUP) oleh pemerintah. Pencabutan izin ini dilakukan karena perusahaan tambang tersebut dianggap merusak hutan dan lingkungan
Pencabutan izin tambang tersebut tidak membuat perusahaan tambang lainnya dengan serta merta memperbaiki amdal dan sistem pengolahan limbah mereka. Perusahaan lainnya yang ada tetap beroperasi seperti biasanya dan perbaikan terhadap sistem pengolahan limbah mereka dilakukan hanya seperlunya saja. Bahkan ada perusahaan batubara yang membuag limbah batubara mereka ke sungai Bengkulu. Limbah batubara yang dihanyutkan oleh aliran sungai ini akhirnya dipungut oleh warga masyarakat yang ada di sepanjang aliran sungai dan mereka akan jual kembali kepada pihak-pihak tertentu yang menyediakan jasa pembelian batubara hasil pungutan warga masyarakat tersebut.
Perusahaan batubara yang benar-benar memiliki tanggung jawab amdal dan tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat yang ada dapat dihitung dengan jari. Bahkan karena telah terbukti tidak mampu bertanggungjawab terhadap kelestarian hutan yang terletak di sekitar wilayah penambangan batubara sekitar 7 buah perusahaan tambang batubara yang ada di Propinsi Bengkulu dicabut izin usaha pertambangan (IUP) oleh pemerintah. Pencabutan izin ini dilakukan karena perusahaan tambang tersebut dianggap merusak hutan dan lingkungan.
Limbah batubara yang hanyut ke sungai menyebabkan pencemaran lingkungan dan ini menjadi suatu persolan baru lainnya yang terjadi di Propinsi Bengkulu, terkait kebijakan-kebijakan yang semestinya dilakukan oleh pemerintah agar pengelolahan limbah batubara dapat dilakukan dengan baik oleh perusahaan tambang batubara. Pemerintah Bengkulu telah beberapa kali mendapat teguran dari pihak LSM yang peduli terhadap permasalahan limbah ini.
Limbah batubara merusak lingkungan, terutama di daerah aliran sungai. Ini terjadi karena pihak perusahaan pertambangan batubara tidak memperhatikan proses pengolahan limbah batubara sesuai ketentuan amdal. Limbah batubara dibuang ke sungai yang masih dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari mereka, air sungai menjadi bercampur batubara sisa pengolahan yang dibuang oleh perusahaan tambang ke sungai. Masyarakat yang didukung LSM peduli lingkungan seperti WALHI dan Ulayat Bengkulu pernah melakukan aksi demo menuntut agar pemerintah daerah lebih memperhatikan permasalahan ini dan melakukan tindakan berupa pemberian sanksi kepada para pengusaha yang membuang limbah batubaranya sembarangan ke sungai di Bengkulu. Pemberian sanksi diberikan oleh pemerintah ke perusahaan tambang yang dianggap telah merusak air sungai Bengkulu, sanksi berupa penghentian izin usaha pertambangan kepada tujuh perusahaan tambang batubara yang ada.
3.      Terjadinya Perselisihan Hak Kepemilikan Lahan Antara Warga Masyarakat Sekitar Tambang dan Pihak Perusahaan Tambang Batubara
Selain itu, kecenderungan pemerintah untuk memberikan izin bagi eksploirasi sumber daya alam terutama di bidang pertambangan cenderung tidak mengindahkan kondisi lahan yang sebelumnya telah menjadi lahan pertanian atau perkebunan garapan penduduk yang tinggal disana atau di lokasi pertambangan tersebut. Timbullah konflik agraria yang terjadi antara penduduk di lokasi pertambangan dan pemodal yang membuka lahan pertambangan tersebut. Masyarakat yang telah memahami mengenai dampak kerusakan lingkungan yang dapat disebabkan oleh adanya pertambangan seringkali menolak jika terjadi survey awal dalam kegiatan eksploirasi pertambangan. Seperti yang terjadi di Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah6. Masyarakat memiliki penolakan terhadap rencana pemerintah yang ingin membuka pertambangan batubara di sekitar desa mereka, tetapi penolakan masyarakat tersebut sia-sia belaka sebab pemerintah tetap memberikan izin usaha pertambangan bagi perusahaan batubara untuk beroperasi di dekat desa mereka tersebut.
Masyarakat memiliki alasan dan keberatan tersendiri untuk menolak keberadaan tambang batubara yang akan dioperasikan di dekat desa mereka, tetapi semua keberatan mereka tersebut tidak dipertimbangkan oleh pemerintah. Masyarakat menilai bahwa keberadaan tambang batubara tidak membawa implikasi positif bagi peningkatan kehidupan perekonomian mereka. Mereka tetap miskin dan hal inilah yang menjadi dasar penolakan mereka. Perusahaan tambang batubara yang beroperasi di sekitar daerah tempat tinggal mereka dinilai tidak mampu membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
Akar Permasalahan dalam Kegiatan Pertambangan Batubara di Bengkulu dan Potensi Konflik yang dapat terjadi.
Konflik pertambangan marak terjadi seiring semakin banyaknya perusahaan pertambangan batubara yang mendapatan izin untuk melakukan kegiatan penambangan di Bengkulu. Berdasarkan uraian maka dapat diungkapkan bahwa akar konflik pertambangan yang terjadi Bengkulu antara lain adalah sebagai berikut :
-          Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah kepada pihak pemodal tanpa pertimbangan secara seksama terkait dengan permasalahan amdal dari pertambangan tersebut. Perusahaan tambang menganggap permasalahan amdal bukan merupakan hal yang penting sehingga mereka membuat limbah batubara mereka sembarangan. Ini membuat kerusakan lingkungan dan merusak aliran air sungai yang dipergunakan oleh masyarakat. Masyarakat yang memprotes permasalahan ini akhirnya berkonflik dengan perusahaan tambang yang ada.
-          Perusahaan tambang merusak fasilitas umum berupa jalan raya yang dilalui truk-truk pengangkut batubara akibat kelebihan muatan dari truk tersebut. Muatan yang berlebih membuat jalan raya rusak, apalagi jika dalam seharinya berpuluh-puluh truk batubara melalui jalan yang sama. Sehingga dengan demikian maka tentu saja jalan raya akan dengan mudah mengalami kerusakan.
Kerusakan jalan yang telah terjadi mengakibatkan masyarakat melakukan protes dan terkadang berlanjut ke tindakan pemblokiran jalan-jalan yang biasanya dilalui oleh tru pengangkut batubara. Jalan yang rusak ini juga telah sering mengakibatkan kecelakaan lalu lintas pada pengendara kendaraan bermotor lain yang juga memanfaatkan jalan yang sama. Kecelakaan terjadi karena jalan yang telah dilalui truk pengangkut batubara menjadi bergelombang dan berlubang sehingga ini seringkali membahayakan pengendara jalan.

-          Lokasi perusahaan tambang dalam melakukan eksploirasinya seringkali merupakan lahan pertanian masyarakat setempat. Izin usaha pertambangan yang diberikan pemerintah seringkali membuat rakyat kehilangan haknya dalam mengelolah lahan pertanian. Masyarakat bertahan untuk terus melakukan kegiatannya bertani atau berkebun di lokasi pertambangan batubara, sedangkan perusahaan pertambangan merasa memiliki hak atas lahan tersebut karena telah mengantongi izin usaha pertambangan. Masyarakat akhirnya tergusur ketika haknya untuk mengolah lahan ini malah tidak bisa mereka dapatkan9. Masyarakat menuntut lahan yang merupakan hak mereka dan perusahaan tambang menginginkan hak juga untuk melakukan eksploirasi hingga akhirnya berujung ke konflik
Hal-hal diatas merupakan hanya segelintir akar permasalahan konflik pertambangan batubara yang terjadi di Propinsi Bengkulu. Akar permasalahan tersebut kian hari kian membesar karena hingga saat ini pemerintah belum bertindak tegas dalam memandang potensi konflik yang dapat terjadi akibat keberadaan pertambangan di Bengkulu. Pihak-pihak tertentu menganggap bahwa pada saat ini sangat perlu dilakukan tindakan tegas dalam menghentikan dampak negatif pertambangan batubara dalam skala luas dan untuk periode jangka panjang.


1 komentar:


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus