Batubara adalah salah satu
bahan bakar fosil. Pengertian umumnya adalah batuan sedimen yang dapat
terbakar, terbentuk dari endapan organik, utamanya adalah sisa-sisa tumbuhan
dan terbentuk melalui proses pembatubaraan. Unsur-unsur utamanya terdiri dari karbon,
hidrogen dan oksigen. Batu bara juga adalah batuan organik yang memiliki
sifat-sifat fisika dan kimia yang kompleks yang dapat ditemui dalam berbagai
bentuk. Analisa unsur memberikan rumus formula empiris seperti C137H97O9NS
untuk bituminus dan C240H90O4NS untuk
antrasit.
Pertambangan batubara merupakan
salah satu sumber devisa negara yang saat ini mendapat perhatian khusus. Aspek
konservasi perbatubaraan adalah memanfaatkan energi seoptimal, seefisien dan
seekonomis mungkin. Selain bermanfaat, kegiatan penambangan batubara juga
menimbulkan dampak negative terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat
sekitar area tambang. Kerusakan lingkungan akibat penambangan terjadi lebih
parah pada sektor kehutanan, karena kegiatan ini akan mengakibatkan perubahan
tutupan hutan dan menghancurkan ekosistem yang ada di permukaan.
Dampak nyata kegiatan penambangan
berupa perubahan tipe penutup tanah dan pembukaan lahan. Lahan menjadi kosong,
keras dan kering sehingga memperbesar kemungkinan terjadinya erosi. Selain itu
limbah bahan galian ditumpuk pada suatu lokasi yang pada saat hujan rentan
terhadap erosi. Erosi yang terjadi tidak hanya berdampak pada area tambang,
tetapi juga terhadap perairan di sekitar area tambang. Air menjadi tercemar dan
dapat mengganggu kesehatan masyarakat yang menggunakan air tersebut maupun
biota air yang ada di dalamnya. Sedimen yang terdapat di perairan dapat
menyebabkan pendangkalan sungai.
Eksistensi batubara ini dapat
berdampak positif dan negative bagi masyarakat sekitar. Dari sisi positifnya
banyak masyarakat yang diuntungkan dengan adanya batu bara disekitar mereka
sebab masyarakat dapat melakukan penambangan secara manual dengan cara mereka
sendiri sehingga kehadiran batubara tersebut dapat menjadi sumber mata
pencaharian bagi masyarakat
Sedangkan dampak negative yang di
timbulkannya yaitu menimbulkan kerusakan lingkungan sekitarnya karena air
menjadi tercemar dan rusaknya jalan-jalan yang di lewati truk pembawa
batubara.terjadinya pencemaran air yaitu ditandai dengan airnya berubah menjadi
kuning/keruh sehingga tidak dapat digunakan oleh masyarakat Bengkulu,matinya
vegetasi yang ada di sungai terutama tumbuhan dan ikan-ikan. Hal ini terjadi
karena terkandungnya bahan-bahan dan logam-logam yang berbahaya. Dan
dampak negative yang dialami para penambang batubara adalah timbulnya
gatal-gatal dan kutu air.
Aktifitas pertambangan dianggap
seperti uang logam yang memiliki dua sisi yang saling berlawanan, yaitu sebagai
sumber kemakmuran sekaligus perusak lingkungan yang sangat potensial. Sebagai
sumber kemakmuran, sektor ini menyokong pendapatan daerah Bengkulu selama
bertahun-tahun. Sebagai perusak lingkungan, pertambangan terbuka (open pit mining) seperti halnya penambangan yang dilakukan oleh penambang
batubara di sungai dekat pantai UNIB depan dan sungai-sungai di dalam kota
Bengkulu dapat mengubah secara total baik iklim dan tanah akibat seluruh
lapisan tanah di atas deposit bahan tambang disingkirkan.
Hilangnya atau musnahnya vegetasi
yang terdapat pada sungai-sungai tersebut,terutama tumbuhan air,ikan dan udang
yang hidup dalam sungai tersebut serta secara tidak langsung ikut menghilangkan
fungsi hutan sebagai pengatur tata air, pengendalian erosi, banjir, penyerap
karbon, pemasok oksigen dan pengatur suhu. Dan dampak secara langsung pada
masyakat sekitar yaitu timbulnya gatal-gatal dan kutu air jika terkena air
sungai tempat penambangan tersebut. Hal ini terjadi karena air sungai
mengandung logam dan zat-zat berbahaya serta mengandung racun atau pun
bibit-bibit penyakit.
Tidak hanya itu dampak penambangan
batubara yang di rasakan oleh masyarakat Bengkulu yaitu rusaknya jalan-jalan di
luar maupun di dalam kota Bengkulu akibat pengangkutan batubara oleh mobil
pengangkut batubara tersebut serta timbulnya pencemaran udara sehingga mengakibatkan
sesak nafas dan batuk-batuk. Untuk itu dianjurkan kepada pemerintah dan
masyarakat setempat,supaya lebih memperhatikan keadaan lingkungan,agar
terhindar dari keadaan
beberapa kasus yang terjadi
diantaranya Sebanyak tujuh dari 25
perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di tiga dari sepuluh
kabupaten/kota yang tersebar di Provinsi Bengkulu, dianggap telah merusak hutan
lindung. Berdasarkan hasil foto citra satelit yang dirilis balai
pemantapan kawasan hutan di Palembang, Sumatera Selatan, kerusakan hutan di
wilayah ini sudah mencapai 26,7 persen dari total luas kawasan hutan mencapai
900 ribu hektare. Tujuh perusahaan itu adalah PT Kusuma Raya Utama, PT
Putra Maga Nanditama, PT Indonesia Riau sri Avantika, PT Bara Indah Lestari, PT
Ratu Samban Mining, PT Barat Adi Pratama, dan PT Inti Bara
Perdana. Kerusakan alam akibat pertambangan batubara di Bengkulu, sudah
cukup parah karena ratusan kubangan bekas tambang dibiarkan gundul dan
terbengkalai serta pencemaran sungai. Buruknya reklamasi pasca tambang menjadi
pemicu kuat kerusakan alam akibat panambangan sehingga sungai-sungai untuk air
minum warga sudah tercemar limbah batu bara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar