Propinsi Bengkulu memiliki luasan tidak kurang dari 1,9 juta hektar. Dengan pembagian wilayah, luas hutan 900 ribu hektar lebih, luas areal yang telah dikuasai oleh Kuasa Pertambangan (KP) 200 ribu hektar, luas areal yang dikuasai Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan skala besar 450 ribu hektar.
Selanjutnya, bila diasumsikan luasan untuk fasilitas umum seperti masjid, kantor pemerintah, jalan umum, perguruan tinggi, tanah milik TNI-Polri, dan lain-lain seluas 100 ribu hektar. Sementara kita asumsikan jumlah penduduk Bengkulu 2009 adalah 1,8 juta jiwa. Artinya, ada sekitar 350 ribu hektar lebih sisa tanah yang bisa di akses atau digunakan untuk rakyat. Apabila tanah tersebut dibagikan secara merata artinya seluruh masyarakat Bengkulu hanya kebagian ¼ hektar per kepala.
Dari perhitungan sederhana ini dapat diprediksi bagaimana kondisi ruang hidup atau akses rakyat terhadap tanah semakin memperihatinkan. Ditambah lagi saat ini Pemerintah Bengkulu dari hari ke hari semakin membuka peluang lebar terhadap aktivitas penguasaan tanah dalam jumlah besar kepada perseorangan atau perusahaan, seperti pertambangan dan perkebunan.
Dari data yang dimiliki Walhi Bengkulu setidaknya, dalam tiga bulan terakhir terdapat 8 ajuan Draft Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang saat ini telah disetujui untuk melakukan aktifitas pertambangan, pemanfaatan hutan dan perkebunan. Dengan luasan yang beragam mulai dari 42 ribu hektar hingga 10 ribu hektar.
Sebagai analogi, PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) memperoleh hak pengelolaan hutan menguasai 42 ribu lahan di Kabupaten mukomuko, jika 45 ribu ini dibagi empat, artinya sebanyak 11.250 orang telah kehilangan hak akses terhadap tanah.
Bisa dimengerti apa turunan akibat dari hilangnya akses tanah untuk rakyat ini?? Kemiskinan, pengangguran, krisis pangan dan juga semakin besarnya kerusakan lingkungan hidup, karena harus diakui lemahnya control dan ‘nakal’nya para investor dengan masih melihat isu lingkungan hidup sebagai hal yang tak berarti dan cenderung menghabiskan uang saja.
Contoh Kasus Krisis Ruang Hidup
Dalam tulisan ini hanya akan melampirkan sedikit saja sebagai contoh kasus
Kabupaten Mukomuko
Ada satu perkebunan besar di Mukomuko yakni PT Agromuko bergerak di perkebunan kelapa sawit, dengan luas HGU 22 ribu hektar. Beberapa desa di sekitar kawasan saat ini mulai mengeluhkan semakin menipisnya luasan desa mereka karena tanah desa telah habis digunakan oleh PT. Agromuko. Sedangkan laju pertubuhan penduduk semakin tinggi. Konflik antar warga dan perusahaan juga tinggi, walau saat ini bisa diredam oleh perusahaan dengan beragam pendekatan.
Tidak hanya itu, saat ini terdapat sedikit sekali sungai di Mukomuko yang dapat menyediakan air bersih bagi rakyat, selebihnya sungai di Mukomuko terindikasi tercemar oleh buangan limbah CPO. Penggunaan air isi ulang dengan gallon adalah alternative bagi rakyat.
Hasil riset Walhi untuk nelayan, saat ini mayoritas nelayan pinggir Mukomuko, Air Rami, Pasar Bantal, dan sekitarnya mengalami krisis hasil tangkapan dikarenakan ikan pinggir pantai beralih ke tengah laut karena tingginya sisa limbah CPO di laut pinggir. Tak jarang sering ditemui, ratusan ikan mati secara mendadak di beberapa muara di Mukomuko.
Kabupaten Seluma
Konflik antara masyarakat dengan perkebunan besar dan pertambangan juga terjadi di kawasan Seluma, Agricinal, PTPN VII, PT Famiaterdio Nagara, adalah merupakan beberapa contoh. Kebutuhan para investor akan syahwat bisnis begitu besar di kawasan ini, setidaknya 6 perusahaan pertambangan mengincar kawasan pesisir pantai Seluma, karena kawasan ini kaya akan mineral biji besi, dan beberapa zat radio aktif untuk pembuatan bahan baku pesawat. Masyarakat adat menjadi korban adalah hal biasa (informasi lebih lanjut baca: kabar dari Pulau 2009)
Tidak sedikit pula terjadi konflik dengan masyarakat yang merasa kawasan mereka diganggu. Banyak pula ditemukan investor yang tidak menghormati masyarakat setempat (ulayat), baik secara adat istiadat, pola kehidupan social, ekonomi, dan lain-lain.
PTPN VII hanya menyisakan kemiskinan bagi rakyat sekitar perkebunan, akibat tanah yang mereka ‘rampok’ mayoritas pendapatan ekonomi masyarakat setempat adalah ‘mencuri’ buah sawit di kawasan inti PTPN VII, kondisi ini tentu membuat aparat keamanan bersikap. Tidak sedikit warga yang ditembak, dan meregang nyawa, hanya karena kebutuhan akan sesuap nasi. Ini imbas daripada tak ada lagi tanah yang dapat mereka akses untuk menopang hidup.
Saat ini masih banyak para pemodal yang mengantri dan mengincar tanah dalam jumlah besar di Kabupaten Seluma.
Kabupaten Kaur
Hal yang sama juga terjadi di Kaur, setidaknya saat ini 26.500 hektar kawasan perkebunan produktif milik rakyat telah masuk dalam rencana HGU PT Desaria Plantation mining, dan PT Sepang Makmur Perkasa untuk perkebunan sawit. Perkebunan ini meliputi 8 kecamatan di Kaur dan 100 desa masuk dalam kawasan HGU. Dengan pola 80 persen inti dan 20 persen plasma, sebuah perhitungan yang tidak menguntungkan rakyat.
Apabila perkebunan ini beroperasi dapat dipastikan, pengangguran akan semakin meningkat. Dan rakyat yang terlanjur menjual tanahnya akan menjadi penonton di luar gelanggang. Jika mereka direkrut menjadi pekerja, paling tinggi pada level security/satpam.
Pertambangan biji besi juga terjadi di Kecamatan Maje, yang merusak areal sungai sebagai basis matapencaharian masyarakat setempat.
Kesimpulan
Pada umumnya tiga contoh kabupaten diatas merupakan cerminan dari Propinsi Bengkulu. Watak dan karakter pemimpin yang begitu memuja investasi, dengan skema ‘perselingkuhan’ antara pemerintah, dan pengusaha untuk mengeksploitasi rakyat. Apalagi di momment menjelang Pilkada. Semakin dekat waktu Pilkada maka semakin tinggi pula daftar antrian pengusaha yang akan melakuan eksploitasi. Inilah relasi bisnis dan kuasa.
Pada akhir dari tulisan ini ada beberapa catatan yang bisa dijadikan rujukan bagi calon pemegang kebijakan di Bengkulu, mahasiswa, aktivis, dan masyarakat umum:
1. Implementasi UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, yang tidak tunduk pada UU penanaman modal, batubara, dan perkebunan yang memihakpada kepentingan sikaya
2. STOP pemberian izin bagi HGU, KK, dan KP
3. Mendata dan mendistribusikan tanah kepada rakyat
4. Pemerintah harus segera mempunyai rencana strategis agar segala kekayaan alam dan akses tanah berbasis rakyat
5. Harus segera dibuat draft tandingan untuk pemanfaatan hasil alam bagi kepentingan rakyat
Selanjutnya, bila diasumsikan luasan untuk fasilitas umum seperti masjid, kantor pemerintah, jalan umum, perguruan tinggi, tanah milik TNI-Polri, dan lain-lain seluas 100 ribu hektar. Sementara kita asumsikan jumlah penduduk Bengkulu 2009 adalah 1,8 juta jiwa. Artinya, ada sekitar 350 ribu hektar lebih sisa tanah yang bisa di akses atau digunakan untuk rakyat. Apabila tanah tersebut dibagikan secara merata artinya seluruh masyarakat Bengkulu hanya kebagian ¼ hektar per kepala.
Dari perhitungan sederhana ini dapat diprediksi bagaimana kondisi ruang hidup atau akses rakyat terhadap tanah semakin memperihatinkan. Ditambah lagi saat ini Pemerintah Bengkulu dari hari ke hari semakin membuka peluang lebar terhadap aktivitas penguasaan tanah dalam jumlah besar kepada perseorangan atau perusahaan, seperti pertambangan dan perkebunan.
Dari data yang dimiliki Walhi Bengkulu setidaknya, dalam tiga bulan terakhir terdapat 8 ajuan Draft Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang saat ini telah disetujui untuk melakukan aktifitas pertambangan, pemanfaatan hutan dan perkebunan. Dengan luasan yang beragam mulai dari 42 ribu hektar hingga 10 ribu hektar.
Sebagai analogi, PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) memperoleh hak pengelolaan hutan menguasai 42 ribu lahan di Kabupaten mukomuko, jika 45 ribu ini dibagi empat, artinya sebanyak 11.250 orang telah kehilangan hak akses terhadap tanah.
Bisa dimengerti apa turunan akibat dari hilangnya akses tanah untuk rakyat ini?? Kemiskinan, pengangguran, krisis pangan dan juga semakin besarnya kerusakan lingkungan hidup, karena harus diakui lemahnya control dan ‘nakal’nya para investor dengan masih melihat isu lingkungan hidup sebagai hal yang tak berarti dan cenderung menghabiskan uang saja.
Contoh Kasus Krisis Ruang Hidup
Dalam tulisan ini hanya akan melampirkan sedikit saja sebagai contoh kasus
Kabupaten Mukomuko
Ada satu perkebunan besar di Mukomuko yakni PT Agromuko bergerak di perkebunan kelapa sawit, dengan luas HGU 22 ribu hektar. Beberapa desa di sekitar kawasan saat ini mulai mengeluhkan semakin menipisnya luasan desa mereka karena tanah desa telah habis digunakan oleh PT. Agromuko. Sedangkan laju pertubuhan penduduk semakin tinggi. Konflik antar warga dan perusahaan juga tinggi, walau saat ini bisa diredam oleh perusahaan dengan beragam pendekatan.
Tidak hanya itu, saat ini terdapat sedikit sekali sungai di Mukomuko yang dapat menyediakan air bersih bagi rakyat, selebihnya sungai di Mukomuko terindikasi tercemar oleh buangan limbah CPO. Penggunaan air isi ulang dengan gallon adalah alternative bagi rakyat.
Hasil riset Walhi untuk nelayan, saat ini mayoritas nelayan pinggir Mukomuko, Air Rami, Pasar Bantal, dan sekitarnya mengalami krisis hasil tangkapan dikarenakan ikan pinggir pantai beralih ke tengah laut karena tingginya sisa limbah CPO di laut pinggir. Tak jarang sering ditemui, ratusan ikan mati secara mendadak di beberapa muara di Mukomuko.
Kabupaten Seluma
Konflik antara masyarakat dengan perkebunan besar dan pertambangan juga terjadi di kawasan Seluma, Agricinal, PTPN VII, PT Famiaterdio Nagara, adalah merupakan beberapa contoh. Kebutuhan para investor akan syahwat bisnis begitu besar di kawasan ini, setidaknya 6 perusahaan pertambangan mengincar kawasan pesisir pantai Seluma, karena kawasan ini kaya akan mineral biji besi, dan beberapa zat radio aktif untuk pembuatan bahan baku pesawat. Masyarakat adat menjadi korban adalah hal biasa (informasi lebih lanjut baca: kabar dari Pulau 2009)
Tidak sedikit pula terjadi konflik dengan masyarakat yang merasa kawasan mereka diganggu. Banyak pula ditemukan investor yang tidak menghormati masyarakat setempat (ulayat), baik secara adat istiadat, pola kehidupan social, ekonomi, dan lain-lain.
PTPN VII hanya menyisakan kemiskinan bagi rakyat sekitar perkebunan, akibat tanah yang mereka ‘rampok’ mayoritas pendapatan ekonomi masyarakat setempat adalah ‘mencuri’ buah sawit di kawasan inti PTPN VII, kondisi ini tentu membuat aparat keamanan bersikap. Tidak sedikit warga yang ditembak, dan meregang nyawa, hanya karena kebutuhan akan sesuap nasi. Ini imbas daripada tak ada lagi tanah yang dapat mereka akses untuk menopang hidup.
Saat ini masih banyak para pemodal yang mengantri dan mengincar tanah dalam jumlah besar di Kabupaten Seluma.
Kabupaten Kaur
Hal yang sama juga terjadi di Kaur, setidaknya saat ini 26.500 hektar kawasan perkebunan produktif milik rakyat telah masuk dalam rencana HGU PT Desaria Plantation mining, dan PT Sepang Makmur Perkasa untuk perkebunan sawit. Perkebunan ini meliputi 8 kecamatan di Kaur dan 100 desa masuk dalam kawasan HGU. Dengan pola 80 persen inti dan 20 persen plasma, sebuah perhitungan yang tidak menguntungkan rakyat.
Apabila perkebunan ini beroperasi dapat dipastikan, pengangguran akan semakin meningkat. Dan rakyat yang terlanjur menjual tanahnya akan menjadi penonton di luar gelanggang. Jika mereka direkrut menjadi pekerja, paling tinggi pada level security/satpam.
Pertambangan biji besi juga terjadi di Kecamatan Maje, yang merusak areal sungai sebagai basis matapencaharian masyarakat setempat.
Kesimpulan
Pada umumnya tiga contoh kabupaten diatas merupakan cerminan dari Propinsi Bengkulu. Watak dan karakter pemimpin yang begitu memuja investasi, dengan skema ‘perselingkuhan’ antara pemerintah, dan pengusaha untuk mengeksploitasi rakyat. Apalagi di momment menjelang Pilkada. Semakin dekat waktu Pilkada maka semakin tinggi pula daftar antrian pengusaha yang akan melakuan eksploitasi. Inilah relasi bisnis dan kuasa.
Pada akhir dari tulisan ini ada beberapa catatan yang bisa dijadikan rujukan bagi calon pemegang kebijakan di Bengkulu, mahasiswa, aktivis, dan masyarakat umum:
1. Implementasi UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, yang tidak tunduk pada UU penanaman modal, batubara, dan perkebunan yang memihakpada kepentingan sikaya
2. STOP pemberian izin bagi HGU, KK, dan KP
3. Mendata dan mendistribusikan tanah kepada rakyat
4. Pemerintah harus segera mempunyai rencana strategis agar segala kekayaan alam dan akses tanah berbasis rakyat
5. Harus segera dibuat draft tandingan untuk pemanfaatan hasil alam bagi kepentingan rakyat
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut