Program
revitalisasi perkebunan ini telah dimulai semenjak 2007 yang bertujuan
mempercepat pengembangan perkebunan rakyat melalui aktivitas peremajaan,
perluasan dan rehabilitasi kepada tiga komoditas (kelapa sawit, karet dan
kakao). Kebijakan ini menggunakan pendekatan pola inti rakyat dan plasma dengan
melibatkan perusahaan perkebunan dengan petani, yang berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No.117/PMK.06/2006 Peraturan Menteri Pertanian No.33/Permentan/OT.140/7/200 Revitalisasi
perkebunan ini telah dilaksanakan dua tahap yaitu tahap pertama 2007-2010 dan
tahap kedua 2011-2014. Untuk tahap pertama, target luas lahan perkebunan yang
direvitalisasi mencapai 2 juta hektare. Terdiri dari kelapa sawit ditargetkan
1,5 juta hektare, karet seluas 300 ribu hektare, dan kakao seluas 200 ribu
hektare. Dari target dua juta hektare tersebut yang dapat
terealisasi 165.241 hektare atau sekitar 11% hingga akhir 2010.
tapi
apa yang terjadi sampai dengan saat ini, dari tahun 2006 saat program ini
pertama kali diluncurkan, belum ada terlihat masyarakat petani yang telah
menikmati hasil dari program tersebut,karena dengan program non mitra dan mitra
membuat para petani kesulitan mendapatkan dana pinjaman tersebut secara non
mitra (langsung petani), sehingga para masyarakat petani seperti “dipaksakan”
harus mencari perusahaan perkebunan sebagai penjamin (mitra).
kebijakan ini juga sesungguhnya
sangat merugikan para petani, karena :
Petani
mandiri/swadaya seakan dipaksa harus bermitra dengan perusahaan agar mendapatkan
pinjaman dari Bank utk membantu menggarap lahan, sementara petani non mitra
jangan berharap dapat mengajukan pinjaman apabila tidak mempunyai penjamin
(avalis)/ “ Bapak Angkat”.
Program dan
kebijakan ini bersifat “ Pola Satu Atap”Dalam mekanisme program ini kami melihat
justru pihak petani lebih cenderung dirugikan dan pihak perusahaan jauh lebih
diuntungkan, karena tidak mungkin pihak perusahaan memberikan pinjaman tanpa
jaminan,karena pihak Bank juga tidak akan merealisasikan uang tersebut apabila
tanpa memenuhi prosedur-prosedur,seperti Biasanya dalam program ini petani harus menyerahkan
kepemilikan kebun sebagai jaminan utang yang nantinya diserahkan pada bank dan
produksi sawit petani mesti harus menjual pada pihak perusahaan dalam hal ini (PT.SIL)
dengan harga yg ditetapkan perusahaan. Seperti pada kasus PTPN XIII di
Kalimantan Timur Artinya, jika program ini berjalan maka petani harus menanggung
utang selama kurang lebih 15 tahun bila ditafsir mencapai Rp. 120 Juta dari
utang awal (Jika utang pada perusahaan, maka biasanya perusahaan akan
memberikan utang pada petani lebih dari
standar biaya penanaman bahkan mencapai 2x lipat). Padahal bila kewajiban
replanting dilaksanakan sendiri petani hanya menelan dana sebesar Rp. 20 Juta
untuk pembelian bibit dan perawatan kebun hingga mampu produksi. jika
terjadi kegagalan dalam pengelolaannya yang berakibat bangkrutnya perusahaan
dalam hal ini PT. SIL sebagai pihak avalis (penjamin) petani, resikonya pihak
bank akan menyita semua asset termasuk jaminan pinjaman milik petani.Belum
adanya komitmen yang serius dalam jaminan penyediaan bibit unggu, pupuk, dll.Pihak
perusahaan menyerahkan pengelolaan manajemen satu atap dan petani sawit pemilik lahannya masing-masing, jadi pihak perusahaan bisa lepas tangan saat
ada masalah.
mendorong kemandirian ekonomi ditengah gempuran modal asing.. terpeleset dari http://myblog.loenbun.com
BalasHapusMain kesini juga bro http://www.loenbun.com
BalasHapus
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut